A.
Definisi Gender
Dari segi etimologi, kata gender
berasal dari bahasa inggris “gender” yang berarti jenis kelamin. Berdasarkan
arti kata tersebut, gender sama dengan seks yang juga berarti jenis kelamin.
Namun, banyak dari para ahli yang meralat definisi ini. Artinya, kata “gender”
tidak hanya mencakup masalah jenis kelamin. tapi lebih dari itu, analisis
gender lebih menekankan pada lingkungan yang membentuk pribadi seseorang.
Berdasarkan definisi diatas, dapat
disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang mengkaji tentang perbedaan
antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan kepribadian yang
berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan kebudayaan yang
berlaku). Misalnya, dalam suatu masyarakat terkenal suatu prinsip bahwa seorang
laki-laki harus kuat, mampu menjadi pemimpin, rasional, dan segala sifat
lainnya. Sementara itu, seorang perempuan dikenal sebagai sosok yang lemah
lembut, penuh keibuan, peka terhadap keadaan, dll. Dan
pembentukan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan
dari tempat ke tempat yang lain.
1. Pandangan Gender menurut beberapa Tokoh
·
Mansoer
Fakih berpendapat bahwa gender adalah sifat/karakter yang yang telah tertanam
dalam diri manusia (laki-laki dan perempuan) yang dikonstruksikan secara sosial
dan budaya yang berkembang dalam masyarakat.
·
Santrock(2003:365)
mengemukakan bahwa istilah gender dan seks memiliki perbedaan dari segi dimensi. Istilah seks (jenis kelamin) mengacu pada dimensi biologis seorang
laki-laki dan perempuan, sedangkan gender mengacu pada dimensi social budaya
seorang laki-laki dan perempuan.
· Moore(Abdulloh,2003:19)
mengemukakan bahwa gender berbeda dari seks dan jenis kelamin laki-laki dan
perempuan yang bersifat biologis.
·
Baron (2000:
188) mengartikan gender bahasa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang
melibatkan identifikasi individu sebagai seorang laki-laki atau perempuan.
·
Ashad
Kusuma Djaya (2004:5) menegaskan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan
sesungguhnya bukan untuk dipertentangkan atau dicari siapa yang lebih unggul
diantara keduanya melainkan dipadukan untuk saling
melengkapi.
Istilah gender dikemukakan oleh para ilmuwan social
dengan maksud untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang
mempunyai sifat bawaan (ciptaan tuhan)dan bentukan budaya (konstruksi sosial).
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan
perempuan yang merupakan hasil konstruksi social dan dapat berubah sesuai
dengan perkembangan jaman.
Setelah mengkaji beberapa definisi gender yang
dikemukakan para ahli, dapat dipahami bahwa yang dimaksud gender adalah
karakteristik laki-laki dan perempuan berdasarkan dimensi social kultural yang
tampak dari nilai dan tingkah laku.
2. Konsep Gender dalam Islam
Persepsi masyarakat mengenai status
dan peran perempuan masih belum sepenuhnya sama. Ada yang berpendapat bahwa
perempuan harus berada di rumah, mengabdi pada suami, dan mengasuh
anak-anaknya.Namun ada juga yang berpendapat bahwa perempuan harus ikut
berperan aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bebas melakukan sesuai
dengan haknya. Fenomena ini terjadi akibat belum dipahaminya konsep relasi
Jender.
Dalam Agama Islam juga timbul
perbedaan pandangan karena terdapat perbedaan dalam memahami teks-teks
Al-Qur’an tentang Jender. Nabi Muhammad SAW datang membawa ajaran yang
menempatkan wanita pada tempat terhormat, setara dengan laki-laki. Beberapa
ayat-ayat Al-Qur’an menyebutkan bahwa wanita sejajar dengan laki-laki seperti :
“Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka akan Kami berikan mereka kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka
lakukan.”(Q.S. Al-Nahl:97)
“Sesungguhnya Aku tidak
menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki dan
perempuan.”(Q.S.Ali Imran:195)
Seharusnya dapat dipahami bahwa
Allah SWT tidak mendiskriminasi hamba-Nya. Siapapun yang beriman dan beramal
saleh akan mendapat ganjaran yang sama atas amalnya. Dalam konteks ini
laki-laki tidak boleh melecehkan wanita atau bahkan menindasnya. Pada dasarnya
wanita memiliki kesamaan dalam berbagai hak dengan laki-laki,namun wanita
memang diciptakan Allah dengan suatu keterbasan dibanding laki-laki. Maka dari
itu tugas kenabian dan kerasulan tidak dibebankan kepada wanita karena perasaan
sensitif yang dimiliki wanita.Dalam suatu ayat dijelaskan
“Kaum laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).”(Q.S. Al-Nisa’:34)
Secara teologis, Allah menciptakan wanita dari “unsur”
pria (wa khalaqa minha zaujaha)(Hasbi
Indra,2004:5).Sehingga pada dasarnya laki-laki memililiki kelebihan daripada
wanita. Kelebihan ini selanjutnya menjadi tanggung jawab laki-laki untuk
membela dan melindungi wanita. Namun segala kekurangan yang ada dalam wanita
tidak menjadi alasan wanita kehilangan derajatnya dalam kesetaraan Jender.
Walaupun demikian,wanita juga tidak boleh melupakan
kodratnya sebagai wanita. Dalam Islam kodrat wanita adalah :
·
Menjadi
Kepala Rumah Tangga
Dalam suatu riwayat disebutkan :
“Setiap
manusia keturunan Adam adalah kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarga,
sedangkan wanita adalah kepala rumah tangga.”(HR Abu Hurairah)
Artinya kodrat wanita sebagai istri
kelak akan menjadi kepala rumah tangga yang mana seorang istri melakukan
tugas-tugas yang tidak dapat dilakukan suami seperti : memasak, mencuci,
mengurus rumah tangga,mengasuh anak-anak dan lain-lain.Selain tugas wanita
menjadi seorang istri yang mengabdi kepada suami,juga beribadah kepada
Allah.Pada dasarnya beribadah inilah merupakan tugas utama.
·
Sebagai Ibu
dari Anak-Anaknya
Salah satu kodrat wanita yang cukup
berat adalah saat wanita harus mengandung dan melahirkan.Bahkan karena sangat
susah payahnya wanita dalam melahirkan hingga sampai bertaruh nyawa Allah menjanjikan
pahala yang sama seperti para syuhada.Kedua hal ini merupakan kodrat wanita
yang sangat mulia.Namun tidak berhenti cukup disitu,peran yang sebenarnya
adalah dikala wanita menjadi ibu yang dapat mendidik anaknya menjadi anak yang
cerdas,berakhlak dan taat dalam agamanya.
3. Kedudukan Perempuan dalam Islam.
Al-qur’an menyoroti perempuan sebagai individu. Dalam
hal ini terdapat perbedaan antara perempuan dalam kedudukannya sebagai individu
dengan perempuan sebagai anggota masyarakat. Al-qur’an memperlakukan baik
individu perempuan dan laki-laki adalah sama, karena hal ini berhubungan antara
Allah dan individu perempuan dan laki-laki tersebut, sehingga terminologi
kelamin(sex) tidak diungkapkan dalam masalah ini. Pernyataan-pernyataan
al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa
ayat sebagaimana berikut:
o
Perempuan
adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat
kepadaNya sebagaimana termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56.
o
Perempuan adalah
pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba’ayat 8.
o
Perempuan
bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggungjawabkan secara
individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.
o
Sama halnya
dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh
dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia danabadi di surga.
Sebagaimana termuat dalam Q.S. An-Nahl ayat 97.
o
Sementara
itu Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum
laki-laki dalam H.R. Ad-Darimy dan Abu Uwanah.
Dalam ayat-ayat-Nya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan
secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga
karenanya kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip
al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama dimana hak istri
adalah diakui secara adil (equal)
dengan hak suami. Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas
perempuan,dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki.
Karena hal tersebutlah maka Al-Qur’an dianggap memiliki pandangan yang
revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak
antara laki-laki dan perempuan.
B.
Prinsip Persamaan Gender dalam
Islam.
Dari
hasil penelitian Nasaruddin Umar pada tahun 2001 mengenai “Argumen Kesetaraan
Jender Prespektif Al-Quran” dengan menggunakan metode heurmeunistik, metode
tafsir dan kajian sejarah. Tampaknya terdapat beberpa variabel yang dapat
digunakan sebagai standar dalam analisis
prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam al-Quran, sebagai berikut:
a.
Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56), (ditulis
alqurannya dalam buku argumen kesetaraan gender hal 248) Dalam kapasitas
sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya
mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal
dalam Qur’an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun),
dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan
jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan
dalam Q.S. al-Hujurat (49:13)
b.
Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
Kapasitas manusia sebagai khalifah
di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165),
dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) Dalam kedua ayat tersebut, kata
‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu, artinya,
baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah,
yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi.
c.
Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal
dengan Tuhan
Perempuan dan laki-laki sama-sama
mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti dalam Q.S.
al A’raf (7:172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para
malaikat. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya
diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar
ketuhanan yang sama. Qur’an juga menegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak
cucu Adam tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S. al-Isra’/17:70)
d.
Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama
Kosmis
Semua ayat yang menceritakan tentang
drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar
ke bumi, selalu menekankan keterlibatan keduanya secara aktif, dengan
penggunaan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan
Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
·
Keduanya
diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S.al-Baqarah/2:35)
·
Keduanya
mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q.S.al-A’raf/7:20)
·
Sama-sama
memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S.al A’raf/7:23)
·
Setelah di
bumi keduanya mengembangkanketurunan dan saling melengkapi dan saling
membutuhkan (Q.S.al Baqarah/2:187)
e.
Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Berpotensi Meraih Prestasi
Peluang untuk meraih prestasi
maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki ditegaskan secara
khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran /3:195; Q.S.an-Nisa/4:124;
Q.S.an-Nahl/16:97. Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal
dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual
maupun karier profesional, tidak mesti didominasi oleh satu jenis kelamin saja.
Djamil,
Abdul. 2009. Bias Jender dalam
Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media
Fakih,
Mansour.1997.Analisis Gender dan Transformasi Sosial.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Hamka.
1998. Kedudukan Perempuan dalam
Islam. Jakarta: Penerbit Pustaka Panjima.
Umar,
Nasaruddin.2000.Argumen Kesetaraan Gender.Jakarta: Paramadina
Zuhrah,
Fatimah.Konsep Kesetaraan Gender dalam
Perspektif Islam. Yogyakarta : IAIN-SUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar