Pengelolaan Sampah Plastik Terkini Yang Berkelanjutan Dan Ekonomis
Untuk Kota Medan
Oleh: Wahyu Aulia
PEMBUKAAN
Berdasarkan
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat (Saputro, Kismartini dan Syafrudi., 2015). Menurut ilmu
kesehatan lingkungan, sampah diartikan sebagai sebagian dari benda atau sesuatu
yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, dan dibuang sehingga tidak
merusak kelangsungan hidup (Suryani, 2014). Dari seluruh jenis
sampah, sampah plastik merupakan sampah yang paling sulit terurai. Butuh waktu
lebih dari 20 tahun bahkan sampai 100 tahun untuk mengurai sampah plastik di
alam bebas. Sampah plastik terbukti dapat menurunkan kesuburan tanah dan juga
merusak ekosistem di perairan (Purwaningrum, 2016).
Kebutuhan plastik
di Indonesia mengalami peningkatan hingga rata-rata 200 ton per tahun. Pada
tahun 2002 tercatat sebesar 1,9 juta ton, tahun 2003 naik menjadi 2,1 juta ton
dan pada tahun 2004 terus mengalami peningkatan menjadi 2,3 juta ton
pertahunnya. Pada tahun 2010 penggunaan plastik mencapai 2,4 juta ton dan pada
tahun 2011 terus meningkat menjadi 2,6 juta ton. Akibat dari peningkatan jumlah
pemakaian plastik ini maka bertambah pula sampah plastik (Iswadi., Nurisa dan
Liastuti, 2017).
Saat ini plastik telah menjadi material yang penting di kehidupan modern dan banyak digunakan untuk berbagai macam aplikasi. Plastik masih menjadi bahan yang sulit tergantikan dalam berbagai kebutuhan sehari-hari seperti kemasan makanan, kemasan minuman, tas, produk-produk elektronik, otomotif dan mainan. Penggunaan plastik ini akan terus meningkat sejalan dengan waktu yang akan datang menginat kelebihan yang dimilikinya antara lain ringan dan kuat, tahan terhadap korosi, transparan, mudah diwarnai dan sifat insulasinya yang cukup baik (Syamsiro, 2015).
Alasan sederhana kemunculan plastik menjadi sampah yang terus-menerus akan menjadi isu permasalahan lingkungan adalah ketidakseriusan untuk bersikap bijak dalam penggunaan plastik. Meningkatnya sampah plastik akan memberikan dampak bagi lingkungan yang menjadi permasalahan yang serius jika tidak diatasi dengan solusi yang berkelanjutan. Konsep 3R dirasa dapat menjadi solusi dalam menangani sampah plastik. Konsep 3R yang dimaksud adalah Reuse merupakan tindakan untuk menggunakan kembali barang yang masih layak pakai terutama dari bahan plastik. Reduce mengurangi atau meniadakan penggunaan barang-barang terbuat dari bahan plastik terutama yang sekali pakai dan dapat digantikan dengan dengan bahan yang dapat terurai atau bahan yang dapat dipakai berkali-kali. Recycle yaitu mendaur ulang barang-barang yang terbuat dari bahan plastik.
Pengelolaan sampah
menggunakan gaya baru 3R ialah model yang sangat awam dalam memberikan
prioritas yang teratas dalam mengelola limbah dapat beorientasi dalam mencegah
munculnya sampah, meminimalisasi sampah menggunakan cara barang yang sudah tak
digunakan supaya dapat digunakan lagi serta limbah yang bisa didaur ulang
dengan metode biodegradeable (biologi) juga cara membuang limbah dengan metode
ramah lingkungan (Rosita dan Mintarsih, 2021).
Menurut Kepala
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan setiap harinya ada 2000 ton sampah
dari 21 kecamatan se-Kota Medan. Hingga saat ini sampah-sampah tersebut dibuang
di satu tempat penampungan akhir (TPA) yakni TPA Terjun di Kecamatan Medan
Marelan. Beban volume sampah yang diproduksi penduduk sebesar 5.710 m3 /hari.
Produksi sampah tersebut yang mampu diangkut oleh Dinas Kebersihan kota Medan
baru 68%, sedangkan 32% belum terangkut (Dinas Kebersihan, 2014). Saat ini
rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar. Meskipun saat ini Pemerintah
Kota Medan telah meluncurkan sebuah program Bank Sampah yang sedang berjalan di
setiap kelurahan tetapi tampaknya masih belum cukup efektif dalam pengurangan
limbah sampah plastik. Selama ini pengelolaan sampah belum mencapai titik
maksimal dikarenakan masih banyak prilaku masyarakat dari segala tingkat usia belum
diberdayakan secara menyeluruh untuk memahami eksistensi sampah plastik bisa
menjadi berkah untuk diolah dan mendapatkan pundi-pundi uang rupiah.
ISI
Mengatasi penanganan sampah
memerlukan kolaborasi pemerintah dan masyarakat yang memiliki kewajiban yang
sama untuk bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menyelesaikan
permasalahan sampah. Paradigma masyarakat saat ini menganggap membuang sampah
hanya sekedar membuang sampah ke tempat yang disediakan atau membakarnya dan
lebih buruk lagi dengan membuang sampah ke aliran sungai. Sampah plastik yang
menjadi objek sampah yang paling besar, bijak penggunaan plastik dikehidupan
sehari-hari sangat perlu diterapkan untuk menghindari sampah plastik yang
berlebihan. Narasi yang digaungkan untuk mengurangi penggunaan plastik sebagai
pembungkus dengan mensubtitusi penggunaan non plastik. Sebagai contoh, banyak
sampah dari rumah tangga berasal dari penggunaan kantong plastik yang sekali
pakai maka perlu pencegahan untuk mengatasi kebiasaan tersebut.
Sisi dampak negatif dari sampah
plastik menunjukkan kepada hal-hal yang sangat merugikan bagi lingkungan dan
menyebabkan kualitas air dan tanah menjadi buruk dan tercemar, jika ditelaah
lebih detail, maka permasalahan sampah plastik sangat memberikan manfaat
ekonomis apabila dikelola dengan baik secara serius. Banyak inovasi terkini
dari kalangan praktisi profesional dan akademisi tebaik yang menerbitkan
publikasi terkait permasalahan sampah agar menjadi zero waste dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan. Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya
menggandeng dan berkolaborasi dengan para akademisi dan praktisi profesional
tersebut untuk mewujudkan kebersihan lingkungan yang asri bebas sampah.
1. Edukasi
Sampah Plastik
Seiring bertambahnya pendudul maka sampah
yang berasal dari rumah tangga kerap menjadi sumber dari timbulan sampah yang semakin
bertambah besar. Timbulan sampah adalah banyaknya sampah yang timbul atau
produksi dari masyarakat dengan satuan volume ataupun berat per kapita perhari.
Tahun 2023, timbulan sampah Kota Medan mencapai 645,661.28 ton/tahun (SIPSN,
2023). Pola konsumsi masyarkat yang dominan menggunakan bahan plastik
berbanding lurus dengan sampah yang dihasilkan dari dampak penggunaan sampah
plastik tersebut mulai dari pengemasan makanan, kantong plastik belanja hingga packaging
dari belanja Online. Sebagai salah satu upaya pemerintah pusat mengurangi
penggunaan sampah plastik dengan mengusung sebuah program. Program tersebut
dinamakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
Penerapan KPTG itu merujuk pada Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikeluarkan pada 2016 bernomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016. Penerapan KPTG tersebut memang dinilai menjadi perdebatan. Sebab, pembeli harus dibebankan biaya kantong plastik sebesar 200-500 rupiah. Kalaupun satu orang masih sedikit nominalnya, berbeda kalau itu dilakukan oleh ribuan bahkan jutaan anggota masyarakat. Tentu saja, akan menguntungkan pihak tertentu. Padahal, tujuan dari penerapan KPTG adalah untuk meminimalisasi sampah plastik, bukan untuk mendulangkan untung bagi pihak tertentu (Detiknews, 2019).
Pemerintah Kota Medan sendiri sudah meluncurkan progam Bank Sampah yang bertujuan untuk mengurangi edaran sampah yang tidak terkelola dengan baik dan memaksimalkan sampah untuk dapat diterapkan fungsi reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), recyle (mendaur ulang) yang diharapkan dapat semakin meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan sistem konversi dari sampah menjadi sumber pendapatan. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Medan harus terus melakukan sosialisasi berkelanjutan terutama pola distribusi penanganan sampah serta penjadwalan angkutan sampah baik ditingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga masyarakat secara sadar untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan penerapan hukuman sesuai Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015. Selain itu, Pemerintah Kota Medan berperan aktif untuk mewajibkan di setiap penyelenggara acara atau event untuk berkampanye dalam penanganan sampah di tempat acara sekaligus mendidik masyarakat lintas generasi untuk bisa mengklasifikasikan jenis sampah dan membuangnya ke tempat sampah yang telah disediakan. Pandangan masyarakat saat ini masih menganggap bahwa sampah masih sebatas membuang sampah pada tempatnya, pengangkutan sampah oleh petugas dan sampah dikumpulkan ke TPA. Pemerintah Kota Medan harus menggencarkan pemberitahuan hingga peringatan akan penanganan dan pengelolaan sampah dengan baik dengan megedukasi masyarakat secara terus-menerus, apalagi karakterisktik dan budaya masyarakat Kota Medan yang beragam dan terkesan keras.
1. Program
Keberlanjutan
Pola konsumsi masyarakat yang berubah terutama dalam penggunaan sampah plastik akan menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan kedepannya jika tidak dilakukan terobosan dalam pengelolaan sampah secara baik. Pengelolaan sampah di Kota Medan masih sangat sederhana jika dibandingkan dengan pengelolaan sampah di kota lain seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berupaya melakukan pengelolaan sampah berbasis TPS 3R (tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle) yang melibatkan partisipasi masyarakat. Banyuwangi juga bekerjasama dengan Pemerintah Norwegia melalui Avfall Norge (asosiasi persampahan Norwegia) dan Indonesian Solid Waste Association (INSWA), yang memuat rencana pengelolaan sampah Banyuwangi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk jangka waktu 20 tahun.
Kabupaten Banyuwangi memiliki sejumlah program persampahan, mulai bank sampah, pembangunan TPS3R hingga berbagai inovasi penanganan sampah yang melibatkan pihak swasta maupun masyarakat. Pemkab sendiri telah menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas program pembangunan sehingga penanganannya cukup komprehensif, dari hulu ke hilir. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerangkan bahwa pemerintah membuat regulasi persampahan mulai peraturan daerah, peraturan bupati, hingga Surat Edaran tentang pengelolaan dan pengurangan penggunaan plastik. Kami juga menetapkan pengelolaan persampahan sebagai salah satu indikator penilaian dalam rapor desa, yang akan menentukan alokasi anggaran tiap desa (Beritabwi, 2024). Melihat keberhasilan Banyuwangi tersebut, Pemko Medan memiliki pertimbangan dalam membuat kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan secara komprehensif dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Banyuwangi serta diadaptasikan ke masyarakat Kota Medan.
Prestasi pengelolaan sampah Plastik di Kota Medan akan semakin terasa jika seluruh kelurahan berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam menangani sampah terutama plastik. Banyak poin regulasi Pemkab Banyuwangi yang dibuat tidak beda jauh dengan Pemko Medan akan tetapi satu poin terakhir berkaitan dengan anggaran tiap kelurahan bisa jadi pertimbangan untuk memicu kinerja perangkat kelurahan dan antusiasme masyarakat. Alhasil penggunaan anggaran bisa terbagi dengan baik dan transparan sejalan dengan meningakatnya kebersihan kawasan lingkungan di setiap kelurahan.
3. Manfaat Ekonomis
Kota Medan
sebelumnya memiliki 2 (dua) lokasi yang dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
yaitu TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan dan TPA Namo Bintang di Kecamatan
Medan Tuntungan (BPS, 2019). Namun saat ini lokasi TPA yang masih berfungsi
hanya di TPA Terjun yang lokasinya berada di Kecamatan Medan Marelan. Akibat
permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merencanakan untuk membuat
TPA regional untuk Kota Medan dan sekitarnya. Adapun TPA regional tersebut,
akan dibangun di Kecamatan STM
Hilir Deliserdang. Untuk membangun TPA tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp300
miliar yang akan menjadi TPA bagi kawasan Medan, Binjai, Deliserdang,
dan Karo (Sumutprov.go.id, 2022).
Usulan pembangunan TPA baru tersebut tentu menjadi kabar positif untuk pengelolaan sampah bekelanjutan yang lebih baik, meskipun dengan menggunakan anggaran yang cukup besar tetapi hal tersebut sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Anggaran tersebut nampaknya hanya dapat diserap untuk pembangunan infrastruktur dasar TPA maka untuk pembangunan berkelanjutan TPA akan sulit direalisasikan. Pembangunan berkelanjutan yang dimaksud yaitu pengelolaan sampah yang bersih dan modern sesuai dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sehingga bisa menghasilkan keuntungan yang ekonomis. Tidak hanya diam, sebelumnya di beberapa kesempatan Pemko Medan juga telah berupaya untuk menarik investor untuk berinvestasi dalam pengelolaan sampah dan energi.
Penawaran investasi pengolahan sampah dan transportasi ke Jepang melalui Indonesia-Japan Business Network (IJB) (Kompas.id, 2021). Perusahaan asal Korea, Energy Power Cp, LTD tertarik berinvestasi dibidang energi terkait lingkungan hidup karena mendengar Indonesia berkomitmen me-reduce karbon emisi sampai nol pada 2050 (Portal Pemko Medan, 2024). Rencana pembangunan TPA regional masih dalam tahap usulan proyek prioritas Pemprov Sumatera Utara yang diajukan ke Pemerintah Pusat, maka butuh waktu untuk pengesahan dan perencanaan dalam realisasi proyek tersebut. Progres pembangunan yang memakan waktu cukup lama tidak akan bisa menunda sampah-sampah plastik yang keluar dari rumah tangga, maka butuh solusi cepat dengan mengupayakan segera penanganan sampah lebih baik. Adapun solusi cepat yang dapat diusulkan berupa konsep ekonomi sirkular dan teknologi alternatif pirolisis yang memiliki peran dan prospek besar dalam memperoleh keuntungan yang bernilai ekonomis.
a. Ekonomi Sirkular
Ekonomi sirkular
adalah suatu sistem pemanfaatan sumber daya dimana terjadinya proses
pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah. Ekonomi sirkular menggunakan
gagasan regenerasi sistem alami yang dimulai dengan proses manufaktur untuk
mencapai perubahan sistemik dan komprehensif dalam kegiatan ekonomi. Selain
itu, ekonomi sirkular dapat meningkatkan daya tahan produk yang tahan lama dan
menghasilkan bisnis dan kegiatan ekonomi yang lebih unggul dan lebih
menguntungkan bagi elemen lingkungan dan sosial masyarakat (Kristianto dan
Nadapdap, 2021).
Sebuah jurnal terbaru tahun 2024 yang mempelajari konsep ekonomi sirkular di Kota Medan berjudul “ Implementasi Circular Economy Melalui Pengendalian Sampah Bahan Daur Ulang terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Studi Kasus Rumah Kompos dan Bank Sampah Induk Sicanang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara” dengan penulis Rofiqoh Ainun, Yusrizal dan Nurul Jannah dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara telah mengemukakan sebuah hasil studi dengan memaparkan bahwa Kota Medan telah bergerak dengan 36 Bank Sampah dari berbagai kecamatan dengan total 2550 nasabah. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perencanaan dan mekanisme pelaksanaan dan mengembangkannya dengan konsep 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, Repair) mulai dari pengangkutan sampah, pemilahan sampah, pengelolaan sampah.
Penelitian tersebut juga mengemukakan kendala yang dialami Bank Sampah Induk Sicanang yaitu rasa antusias dan kesadaran masyarakat yang kurang berperan yang mengakibatkan operasional unit menghadapi kendala dalam pengelolan sampah. Selain itu, unit operasional yang cukup besar berupa unit mesin, suplai daya listrik serta alat-alat pendukung kurang memadai (Ainun, Yusrizal dan Jannah, 2024). Hal-hal tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan studi bagi Pemerintah Kota Medan untuk berinovasi penanganan sampah plastik di bagian hilir. Tentu jika ditelaah lebih lanjut maka titik permasalahannya ada pada di anggaran yang kurang memadai, hal ini memang tidak bisa terhindari akan tetapi mengingat bahwa penanganan sampah dari hulu cukup baik maka pemerintah kota dan stakeholder terkait cukup mudah meyakinkan investor untuk berinvestasi pengelolaan sampah terutama sampah plastik di bagian hulu berlandaskan ekonomi sirkular.
Lantas apa saja yang menarik dan menguntungkan jika penerapan ekonomi sirkular dilakukan secara serius. Perlu diketahui bahwa dasar dari ekonomi sirkular pada konsep 5R yang telah disebutkan diatas, artinya proses pemilahan sampah plastik lebih teliti berdasarkan jenisnya hingga dapat dipastikan bahwa sampah plastik aman untuk diolah kembali. Metode pengolahan melalui metode fabrikasi yang mengolah sampah plastik melalui proses mekanisasi pemotongan kecil, pemanasan, pembentukan dan penghalusan yang dapat dijadikan sebagai bijih plastik bahan baku untuk diolah kembali menjadi sepatu, tas, baju hingga peralatan perkakas.
b. Metode Pirolisis
Pirolisis dapat dikatakan sebagai salah satu
teknologi alternatif yang dapat menjadi solusi pengelolaan sampah plastik di
Indonesia. Pirolisis dapat mengkonversi sampah plastik menjadi minyak setara
Solar dan dapat menjadi sumber alternatif pengganti bahan bakar mesin diesel.
Pirolisis merupakan suatu proses dekomposisi bahan oleh temperatur. Proses pirolisis diawali pada temperatur besar serta tanpa O2. Produk cair menguap memiliki tar serta polymatic hydrocarbon. Produk pirolisis biasanya terdiri dari 3 tipe, ialah gas (H2, CO, CO2, H2O serta CH2), tar (pyrolitic oil), serta arang. Umpan untuk proses pirolisis bisa berbentuk bahan-bahan alam tanaman, biomassa, ataupun berbentuk polimer. Dengan proses pirolisis, biomassa serta polimer mengalami pemutusan jalinan membentuk molekul- molekul dengan dimensi serta stuktur yang lebih ringkas. Pirolisis biomassa secara universal ialah dekomposisi bahan organik menciptakan bahan padat berbentuk arang aktif, gas serta uap dan aerosol. Gas yang bisa dikondensasikan selaku bahan cair dan stabil pada temperatur kamar ialah senyawa hidrokarbon yang dikenal dengan biofuel ataupun bio-oil (Ristianingsih, Ulfa, dan Syafitri, 2015). Bio-Oil atau pyrolysis oil adalah sejenis minyak bakar yang memiliki berat jenis tinggi, dibuat dari bahan nabati khususnya dari bahan berlignoselulosa, seperti biomassa limbah kehutanan, industri hasil hutan, dan pertanian. Bio-Oil terbuat dari berbagai senyawa oksigenat organik yang berbeda-beda dan tidak bercampur dengan bahan bakar minyak pada umumnya. Hal ini karena tingginya kadar air, yakni sekitar 15–20% yang berfungsi juga sebagai pengikat ratusan molekul yang berbeda sehingga disebut sebagai emulsi mikro (Wibowo dan Hendra, 2015).
Disebuah akun Tiktok dan Instagram dengan
nama pengguna @getplastic_id adalah
lembaga Non-Governmental Organization (NGO) berasal dari Badung, Bali
mengembangkan sebuah inovasi mesin pirolisis untuk mengolah sampah plastik
menjadi bahan bakar solar dan bensin. Melalui postingan akun @getplastic_id
tersebut bahan bakar yang dihasilkan diklaim telah lulus uji laboratorium dan
hasil bahan bakar solar disetarakan dengan jenis bahan bakar Dexlite yang
memiliki nilai CN51, hasil yang cukup mengagumkan. Inovasi mesin pirolisis dari
@getplastic_id telah melewati proses 15 prototype hingga mampu menciptakan
mesin pirolisis yang diklaim dengan efisiensi 1:1, artinya 1 kg sampah plastik
menghasilkan 1 liter bahan bakar. Selain itu, tidak hanya bahan bakar yang
dihasilkan dari mesin pirolisis tersebut melainkan terdapat 2 residu yaitu
pertama black carbon dan gas buang propilin. Black carbon berupa
serbut padatan yang dapat diolah menjadi media tanam, merchandise pernak-pernik
dan pavingblock atau ecobrick. Gas buang propilin masih dibawah
ambang rata-rata polusi dapat dijadikan bahan bakar gas mesin dan kompor.
Lembaga NGO @getplastic_id juga telah berkeliling ke seluruh penjuru di
Indonesia membantu penanganan sampah melalui mesin pirolisis hingga menjadi
perhatian bagi khalayak umum dan pejabat public atas inovasi tersebut.
Mengingat kembali bahwa produksi sampah terutama sampah plastik rumah tangga di Kota Medan kian hari semakin bertambah banyak. Hingga kapasitas TPA berkurang sangat drastis, maka inovasi dari @getplastic_id dapat menajadi pilihan prioritas untuk diadopsi sebagai solusi cepat penangan sampah plastik sembari menunggu realisasi TPA regional dan investasi asing pengelolaan sampah modern. Sebuah keuntungan bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk menghemat anggaran operasional bahwa hasil dari mesin pirolisis tersebut menghasilkan bahan bakar untuk kendaraan truk sampah dan becak pengangkut. Tentu dapat diasumsikan 10 persen dari 2000 ton sampah di Kota Medan termasuk jenis sampah plastik 200 ton dapat diubah menjadi bahan bakar solar menjadi 200,000 liter yang dapat dihasilkan setiap harinya. Gerak cepat dan solusi tepat ini menjadi sebuah kebijakan bagus bagi pemerintah dalam penghematan anggaran dan untuk masyarakat Kota Medan dapat mencegah pencemaran lingkungan dari sampah plastik yang semakin memburuk setiap hari.
PENUTUP
Plastik telah menjadi kebutuhan bagi keberlangsungan hidup manusia sehingga mustahil bisa terlepas di kehidupan sehari-hari. Banyak kebutuhan premier dan peralatan pendukung yang diadopsi menggunakan bahan baku dari plastik, maka keberadaan plastik akan dipakai secara terus-menerus. Saat ini, untuk mencegah pencemaran lingkungan yang masif dibutuhkan kesadaran bagi masyarakat agar berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan plastik dengan bijak dan tidak menimbulkan sampah plastik berserakan dimana-mana. Upaya sosialisasi ke lingkungan masyarakat dan pendidikan tentang sampah sedini mungkin di kalangan anak sekolah harus diajarkan secara berkesinambungan hingga menghasilkan kebiasaan-kebiasaan dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan. Pemerintah Kota Medan memiliki otoritas wilayah terbesar ketiga di Indonesia sudah seharusnya mengelola kebersihan lingkungan masuk dalam kategori prioritas, mengingat banyaknya sampah yang dihasilkan serta pertumbuhan kepadatan penduduk semakin bertambah membuat resiko pencemaran lingkungan rentan semakin memburuk. Banyak inovasi dalam pengelolaan sampah plastik yang menguntungkan sehingga tidak menjadi alasan untuk tidak mengupayakan pemanfaatan sampah plastik menjadi bernilai ekonomis. Ekonomi sirkular dan pirolisis merupakan pilihan gebrakan teknologi dari sekian banyaknya inovasi yang dipublikasikan, kedua hal tersebut memiliki keuntugan ekonomis dapat dirasakan bagi masyarakat selain lingkungan bersih juga terbuka lapangan kerja baru dari memanfaatkan sampah plastik menjadi lebih berguna.
DAFTAR
RUJUKAN
Ainun,
R., Yusrizal dan Jannah, N. 2024. Implementasi Circular Economy Melalui
Pengendalian Sampah Bahan Daur Ulang terhadap Peningkatan Pendapatan
Masyarakat: Studi Kasus Rumah Kompos dan Bank Sampah Induk Sicanang Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara. Medan, Sumatera Utara. Economic Reviews Journal.
Badan Pusat Statistik. 2019. Kota Medan Dalam
Angka. Kota Medan
Beritabwi.
2024. Berita: Libatkan Masyarkat dalam Kelola Sampah, Banyuwangi Raih Adipura.https://banyuwangikab.go.id/berita/libatkan-masyarakat-dalam-kelola-sampah-banyuwangi-raih-adipura. Diakses tanggal 07
Agustus 2024
Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. 2014. Laporan Tahunan Dinas Kebersihan
dan Pertamanan Kota Medan, Medan.
Fauzi,
M., Efizon, D., Sumiarsih, E., Windarti, W., Rusliadi, R., Putra, I., &
Amin, B. 2019. Pengenalan dan pemahaman bahaya pencemaran limbah plastik pada
perairan di Kampung Sungai Kayu Ara Kabupaten Siak. Unri Conference Series:
Community Engagement.
Iswadi, Didi., Nurisa, F., dan
Liastuti, E. 2017. Pemanfaatan Sampah Plastik LDPE dan PET menjadi bahan bakar
minyak dengan Proses Pirolisis.
Kompas.id.
2021. Berita: Kota Medan Tawarkan Investasi Pengolahan Sampah dan Transportasi
ke Jepang. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/29/kota-medan-tawarkan-investasi-pengolahan-sampah-dan-transportasi-ke-jepang. Diakses tanggal 07
Agustus 2024
Kristianto,
A. H., dan Nadapdap, J. P. 2021. Dinamika Sistem Ekonomi Sirkular Berbasis
Masyarakat Metode Causal Loop Diagram Kota Bengkayang. Sebatik.
Portal Pemko Medan. 2024. Berita: Perusahaan
Korea Jajaki Kerja Sama Energi dan Lingkungan Hidup dengan Pemko Medan. https://portal.pemkomedan.go.id/berita/perusahaan-korea-jajaki-kerja-sama-energi-dan-lingkungan-hidup-dengan-pemko-medan__read4231.html. Diakses tanggal 07
Agustus 2024
Purwaningrum,
P. 2016. Upaya mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan. Jurnal
Teknologi Lingkungan.
Ristianingsih,
Y., Ulfa, A., dan Syafitri, R. 2015. Pengaruh Suhu Dan Konsentrasi Perekat
Terhadap Karakteristik Briket Bioarang Berbahan Baku Tandan Kosong Kelapa Sawit
Dengan Proses Pirolisis. Konversi.
Rosita,
T., dan Mintarsih, E. 2021. Penyuluhan Pengolahan Sampah Rumah Tangga Secara
Daring Melalui Metode Takakura oleh Kelompok Wanita Tani Kebun Sauyunan.
Abdimas Siliwangi.
Saputro,
Y. E., Kismartini dan Syafrudin. 2015. Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Melalui Bank Sampah. Indonesian Journal of Conservation.
SIPSN.
Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional. 2021. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn
Diakses tanggal 05 Agustus 2024.
Suryani,
A. S. 2014. Peran Bank Sampah dalam Efektivitas Pengelolaan Sampah (Studi Kasus
Bank Sampah Malang). Jurnal Aspirasi.
Sumutprov.go.id.
2022. Berita: Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan 10 Usulan Proyek Prioritas Sumut
ke Menteri PPN.https://sumutprov.go.id/artikel/artikel/gubernur-edy-rahmayadi-sampaikan-10-usulan--proyek-prioritas-sumut-ke-menteri-ppn.
Diakses tanggal 09 Agustus 2024
Syamsiro,
Mochamad. 2015. Kajian Pengaruh Penggunaan Katalis Terhadap Kualitas Produk
Minyak Hasil Pirolisis Sampah Plastik.
Wibowo,
S., dan Hendra, D. 2015. Seri Paket Iptek Teknik Pengolahan Bio-Oil dari
Biomassa. Bogor, Indonesia: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Badan
Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan