19 Mei 2014

Pengertian dan Prinsip Gender dalam Islam

      A.    Definisi Gender
Dari segi etimologi, kata gender berasal dari bahasa inggris “gender” yang berarti jenis kelamin. Berdasarkan arti kata tersebut, gender sama dengan seks yang juga berarti jenis kelamin. Namun, banyak dari para ahli yang meralat definisi ini. Artinya, kata “gender” tidak hanya mencakup masalah jenis kelamin. tapi lebih dari itu, analisis gender lebih menekankan pada lingkungan yang membentuk pribadi seseorang. 

Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang mengkaji tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan kepribadian yang berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan kebudayaan yang berlaku). Misalnya, dalam suatu masyarakat terkenal suatu prinsip bahwa seorang laki-laki harus kuat, mampu menjadi pemimpin, rasional, dan segala sifat lainnya. Sementara itu, seorang perempuan dikenal sebagai sosok yang lemah lembut, penuh keibuan, peka terhadap keadaan, dll. Dan pembentukan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.

1.    Pandangan Gender menurut beberapa Tokoh
·      Mansoer Fakih berpendapat bahwa gender adalah sifat/karakter yang yang telah tertanam dalam  diri manusia (laki-laki dan perempuan) yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya yang  berkembang dalam masyarakat.
·      Santrock(2003:365) mengemukakan bahwa istilah gender dan seks memiliki perbedaan dari segi  dimensi. Istilah seks (jenis kelamin) mengacu pada dimensi biologis seorang laki-laki dan  perempuan, sedangkan gender mengacu pada dimensi social budaya seorang laki-laki dan  perempuan.
·    Moore(Abdulloh,2003:19) mengemukakan bahwa gender berbeda dari seks dan jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis.
·      Baron (2000: 188) mengartikan gender bahasa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang melibatkan identifikasi individu sebagai seorang laki-laki atau perempuan.
·      Ashad Kusuma Djaya (2004:5) menegaskan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan sesungguhnya bukan untuk dipertentangkan atau dicari siapa yang lebih unggul diantara keduanya melainkan dipadukan untuk saling melengkapi.

Istilah gender dikemukakan oleh para ilmuwan social dengan maksud untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang mempunyai sifat bawaan (ciptaan tuhan)dan bentukan budaya (konstruksi sosial). Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi social dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Setelah mengkaji beberapa definisi gender yang dikemukakan para ahli, dapat dipahami bahwa yang dimaksud gender adalah karakteristik laki-laki dan perempuan berdasarkan dimensi social kultural yang tampak dari nilai dan tingkah laku.

2.    Konsep Gender dalam Islam
Persepsi masyarakat mengenai status dan peran perempuan masih belum sepenuhnya sama. Ada yang berpendapat bahwa perempuan harus berada di rumah, mengabdi pada suami, dan mengasuh anak-anaknya.Namun ada juga yang berpendapat bahwa perempuan harus ikut berperan aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bebas melakukan sesuai dengan haknya. Fenomena ini terjadi akibat belum dipahaminya konsep relasi Jender.
Dalam Agama Islam juga timbul perbedaan pandangan karena terdapat perbedaan dalam memahami teks-teks Al-Qur’an tentang Jender. Nabi Muhammad SAW datang membawa ajaran yang menempatkan wanita pada tempat terhormat, setara dengan laki-laki. Beberapa ayat-ayat Al-Qur’an menyebutkan bahwa wanita sejajar dengan laki-laki seperti :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka akan Kami berikan mereka kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka lakukan.”(Q.S. Al-Nahl:97)

“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki dan perempuan.”(Q.S.Ali Imran:195)

Seharusnya dapat dipahami bahwa Allah SWT tidak mendiskriminasi hamba-Nya. Siapapun yang beriman dan beramal saleh akan mendapat ganjaran yang sama atas amalnya. Dalam konteks ini laki-laki tidak boleh melecehkan wanita atau bahkan menindasnya. Pada dasarnya wanita memiliki kesamaan dalam berbagai hak dengan laki-laki,namun wanita memang diciptakan Allah dengan suatu keterbasan dibanding laki-laki. Maka dari itu tugas kenabian dan kerasulan tidak dibebankan kepada wanita karena perasaan sensitif yang dimiliki wanita.Dalam suatu ayat dijelaskan
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).”(Q.S. Al-Nisa’:34)

Secara teologis, Allah menciptakan wanita dari “unsur” pria (wa khalaqa minha zaujaha)(Hasbi Indra,2004:5).Sehingga pada dasarnya laki-laki memililiki kelebihan daripada wanita. Kelebihan ini selanjutnya menjadi tanggung jawab laki-laki untuk membela dan melindungi wanita. Namun segala kekurangan yang ada dalam wanita tidak menjadi alasan wanita kehilangan derajatnya dalam kesetaraan Jender.
Walaupun demikian,wanita juga tidak boleh melupakan kodratnya sebagai wanita. Dalam Islam kodrat wanita adalah :
·         Menjadi Kepala Rumah Tangga
Dalam suatu riwayat disebutkan :
“Setiap manusia keturunan Adam adalah kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarga, sedangkan wanita adalah kepala rumah tangga.”(HR Abu Hurairah)
Artinya kodrat wanita sebagai istri kelak akan menjadi kepala rumah tangga yang mana seorang istri melakukan tugas-tugas yang tidak dapat dilakukan suami seperti : memasak, mencuci, mengurus rumah tangga,mengasuh anak-anak dan lain-lain.Selain tugas wanita menjadi seorang istri yang mengabdi kepada suami,juga beribadah kepada Allah.Pada dasarnya beribadah inilah merupakan tugas utama.
·         Sebagai Ibu dari Anak-Anaknya
Salah satu kodrat wanita yang cukup berat adalah saat wanita harus mengandung dan melahirkan.Bahkan karena sangat susah payahnya wanita dalam melahirkan hingga sampai bertaruh nyawa Allah menjanjikan pahala yang sama seperti para syuhada.Kedua hal ini merupakan kodrat wanita yang sangat mulia.Namun tidak berhenti cukup disitu,peran yang sebenarnya adalah dikala wanita menjadi ibu yang dapat mendidik anaknya menjadi anak yang cerdas,berakhlak dan taat dalam agamanya.

3.    Kedudukan Perempuan dalam Islam.
Al-qur’an menyoroti perempuan sebagai individu. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara perempuan dalam kedudukannya sebagai individu dengan perempuan sebagai anggota masyarakat. Al-qur’an memperlakukan baik individu perempuan dan laki-laki adalah sama, karena hal ini berhubungan antara Allah dan individu perempuan dan laki-laki tersebut, sehingga terminologi kelamin(sex) tidak diungkapkan dalam masalah ini. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
o  Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya sebagaimana termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56.
o  Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba’ayat 8.
o  Perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggungjawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.
o  Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia danabadi di surga. Sebagaimana termuat dalam Q.S. An-Nahl ayat 97.
o  Sementara itu Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki dalam H.R. Ad-Darimy dan Abu Uwanah.

Dalam ayat-ayat-Nya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama dimana hak istri adalah diakui secara adil (equal) dengan hak suami. Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan,dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki. Karena hal tersebutlah maka Al-Qur’an dianggap memiliki pandangan yang revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan.

B.  Prinsip Persamaan Gender dalam Islam.
Dari hasil penelitian Nasaruddin Umar pada tahun 2001 mengenai “Argumen Kesetaraan Jender Prespektif Al-Quran” dengan menggunakan metode heurmeunistik, metode tafsir dan kajian sejarah. Tampaknya terdapat beberpa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam analisis prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam al-Quran, sebagai berikut:
a.      Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56), (ditulis alqurannya dalam buku argumen kesetaraan gender hal 248) Dalam kapasitas sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Qur’an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun), dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat (49:13)

b.      Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165), dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) Dalam kedua ayat tersebut, kata ‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu, artinya, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi.

c.       Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan
Perempuan dan laki-laki sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti dalam Q.S. al A’raf (7:172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para malaikat. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama. Qur’an juga menegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak cucu Adam tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S. al-Isra’/17:70)

d.      Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis
Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan keterlibatan keduanya secara aktif, dengan penggunaan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
·         Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S.al-Baqarah/2:35)
·         Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q.S.al-A’raf/7:20)
·         Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S.al A’raf/7:23)
·         Setelah di bumi keduanya mengembangkanketurunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan (Q.S.al Baqarah/2:187)

e.       Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Berpotensi  Meraih  Prestasi

Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran /3:195; Q.S.an-Nisa/4:124; Q.S.an-Nahl/16:97. Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti didominasi oleh satu jenis kelamin saja.


Djamil, Abdul. 2009. Bias Jender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media
Fakih, Mansour.1997.Analisis Gender dan Transformasi Sosial.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Hamka. 1998. Kedudukan Perempuan dalam Islam. Jakarta: Penerbit Pustaka Panjima.
Umar, Nasaruddin.2000.Argumen Kesetaraan Gender.Jakarta: Paramadina
Zuhrah, Fatimah.Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : IAIN-SUKA